Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah

ABSTRAK

Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2014.

Dasar hukum Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000,
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,
  3. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008,
  5. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2013,
  6. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 11 Tahun 2011,
  7. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2012,
  8. Peraturan Gubernur Banten Nomor 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Rencana kerja pembangunan daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Tangerang Selatan

Nomor
6 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Perwali Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah

Ditetapkan Tanggal
31 Mei 2013

Diundangkan Tanggal
31 Mei 2013

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.47 MB)

Lampiran I – Perwali Nomor 6 Tahun 2013

Lampiran II – Perwali Nomor 6 Tahun 2013

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment