Perdagangan Dalam Negeri

peraturanpedia.id – Perdagangan Dalam Negeri

Perdagangan Dalam Negeri adalah Perdagangan Barang dan/atau Jasa dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak termasuk Perdagangan Luar Negeri.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
Perdagangan

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Perdagangan Dalam Negeri, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014:

Barang
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.

Distribusi
Distribusi adalah kegiatan penyaluran barang secara langsung atau tidak langsung kepada konsumen.

Eksportir
Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan ekspor.

Impor
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

Importir
Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan impor.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.