Perdagangan Emas

peraturanpedia.id – Perdagangan Emas

Perdagangan Emas adalah transaksi jual beli emas yang terstandardisasi yang dilaksanakan berdasarkan kesepakatan para pihak dan tidak ditujukan untuk kegiatan pembiayaan emas dan/atau penitipan emas.

Referensi :
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024
Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Perdagangan Emas, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024:

Penitipan Emas
Penitipan Emas adalah penitipan emas milik masyarakat oleh lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bullion untuk memperoleh pendapatan berbasis imbal jasa yang dilaksanakan berdasarkan kesepakatan para pihak.

Simpanan Emas
Simpanan Emas adalah penyimpanan sejumlah emas yang terstandardisasi yang dipercayakan oleh masyarakat kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bullion berdasarkan kesepakatan para pihak.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.