Perdagangan melalui Sistem Elektronik

peraturanpedia.id – Perdagangan melalui Sistem Elektronik

Perdagangan melalui Sistem Elektronik adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
Perdagangan

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Perdagangan melalui Sistem Elektronik, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014:

Barang
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.

Distribusi
Distribusi adalah kegiatan penyaluran barang secara langsung atau tidak langsung kepada konsumen.

Eksportir
Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan ekspor.

Impor
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

Importir
Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan impor.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.