peraturanpedia.id – Perencanaan Kehutanan
Perencanaan Kehutanan adalah proses penetapan tujuan, penentuan kegiatan, dan perangkat yang diperlukan dalam pengurusan Hutan lestari untuk memberikan pedoman dan arah guna menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan Kehutanan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Referensi :
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021
Penyelenggaraan Kehutanan
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Perencanaan Kehutanan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021:
Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi
Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan.
Dana Reboisasi
Dana Reboisasi yang selanjutnya disingkat DR adalah dana yang dipungut atas pemanfaatan kayu yang tumbuh alami dari hutan negara.
Hutan Desa
Hutan Desa adalah kawasan hutan yang belum dibebani izin, yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa.
Hutan Kemasyarakatan
Hutan Kemasyarakatan adalah kawasan hutan yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat.
Hutan Produksi Tetap
Hutan Produksi Tetap adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.