Perilaku Peduli dan Berbudaya Lingkungan

peraturanpedia.id – Perilaku Peduli dan Berbudaya Lingkungan

Perilaku Peduli dan Berbudaya Lingkungan adalah refleksi sikap dan tindakan seseorang yang memperhatikan dan telah menjadi kebiasaan dalam menjaga dan melestarikan lingkungan.

Referensi :
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2022
Perintisan Pengembangan Generasi Lingkungan

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Perilaku Peduli dan Berbudaya Lingkungan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2022:

Generasi Lingkungan
Generasi Lingkungan adalah potret aktualisasi dan penerapan prinsip kelestarian lingkungan dan keberlanjutan (sustainabilitas) dalam kegiatan masyarakat, diarahkan pada kesadaran yang timbul sejak dini, selagi muda dan kesadaran berbagai kebiasaan kerja.

Pengembangan Generasi Lingkungan
Pengembangan Generasi Lingkungan yang selanjutnya disingkat PGL adalah upaya penumbuhan dan peningkatan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku untuk peduli dan berbudaya lingkungan dengan ciri utama kelestarian, keberlanjutan, dan berjiwa wirausaha kreatif.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.