peraturanpedia.id – Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol
Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol yang selanjutnya disingkat PPJT adalah kesepakatan tertulis antara Menteri dan Badan Usaha untuk melaksanakan pengusahaan jalan tol.
Referensi :
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2023
Pembiayaan Pengadaan Tanah Jalan Tol oleh Badan Usaha
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2023: