peraturanpedia.id – Perkebunan
Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait Tanaman Perkebunan.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014
Perkebunan
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Perkebunan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014:
Hasil Perkebunan
Hasil Perkebunan adalah semua produk tanaman perkebunan dan pengolahannya, yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan, dan produk ikutan.
Pengolahan Hasil Perkebunan
Pengolahan Hasil Perkebunan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan terhadap hasil Tanaman Perkebunan untuk memenuhi standar mutu produk, memperpanjang daya simpan, mengurangi kehilangan dan/atau kerusakan, dan memperoleh hasil optimal untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi.
Tanah
Tanah adalah permukaan bumi, baik yang berupa daratan, maupun yang tertutup air dalam batas tertentu sepanjang penggunaan dan pemanfaatannya terkait langsung dengan permukaan bumi, termasuk ruang di atas dan di dalam tubuh bumi.
Tanaman Perkebunan
Tanaman Perkebunan adalah tanaman semusim atau tanaman tahunan yang jenis dan tujuan pengelolaannya ditetapkan untuk usaha perkebunan.