peraturanpedia.id – Perlindungan Hutan
Perlindungan Hutan adalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan di dalam dan di luar kawasan hutan dan hasil hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit, serta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat, dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi, serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
Referensi :
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021
Penyelenggaraan Kehutanan
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Perlindungan Hutan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021:
Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi
Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan.
Dana Reboisasi
Dana Reboisasi yang selanjutnya disingkat DR adalah dana yang dipungut atas pemanfaatan kayu yang tumbuh alami dari hutan negara.
Hutan Desa
Hutan Desa adalah kawasan hutan yang belum dibebani izin, yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa.
Hutan Kemasyarakatan
Hutan Kemasyarakatan adalah kawasan hutan yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat.
Hutan Produksi Tetap
Hutan Produksi Tetap adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.