peraturanpedia.id – Perlindungan Lingkungan Maritim
Perlindungan Lingkungan Maritim adalah setiap upaya untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan perairan yang bersumber dari kegiatan yang terkait dengan pelayaran.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008
Pelayaran
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Perlindungan Lingkungan Maritim, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008:
Alur Pelayaran
Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
Anak Buah Kapal
Anak Buah Kapal adalah Awak Kapal selain Nakhoda.
Angkutan Laut Khusus
Angkutan Laut Khusus adalah kegiatan angkutan untuk melayani kepentingan usaha sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.
Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat
Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat adalah usaha rakyat yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik tersendiri untuk melaksanakan angkutan di perairan dengan menggunakan kapal layar, kapal layar bermotor, dan/atau kapal motor sederhana berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu.
Angkutan Multimoda
Angkutan Multimoda adalah angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak yang menggunakan dokumen angkutan multimoda dari satu tempat diterimanya barang oleh operator angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang tersebut.