PERMENPAN Nomor PER/122/M.PAN/12/2005 Tentang Jabatan Fungsional Ortotis Prostetis dan Angka Kreditnya
PermenPAN Nomor PER/122/M.PAN/12/2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan kualttas profesionalisrne Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas pelayanan ortotik prostetik dipandang perlu menetapkan jabatan fungsional Ortotis Prostetis dan Angka Kreditnya
- bahwa penetapan jabatan fungsional Ortotis Prostetis dan Angka Kreditnya sebagaimana dimaksud dalam heruf a, ditetapkan dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PERMENPAN Nomor PER/122/M.PAN/12/2005 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.menpan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.