PERMENPAN Nomor PER/62/M.PAN/6/2005 Tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya
PermenPAN Nomor PER/62/M.PAN/6/2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan kualitas profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas di bidang kepenghuluan, dipandang perlu menetapkan jabatan fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya
- bahwa penetapan jabatan fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya sebagaimana dimaksud di atas, ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download PERMENPAN Nomor PER/62/M.PAN/6/2005 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.menpan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.