PERMENPAN Nomor PER/62/M.PAN/6/2005 Tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya
PermenPAN Nomor PER/62/M.PAN/6/2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan kualitas profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas di bidang kepenghuluan, dipandang perlu menetapkan jabatan fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya
- bahwa penetapan jabatan fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya sebagaimana dimaksud di atas, ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PERMENPAN Nomor PER/62/M.PAN/6/2005 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.menpan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.