PERMENPAN RB Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Angka Kreditnya
PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan di bidang penyelidikan kebumian, perlu mengatur kembali Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 67/KEP/MKWASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Angka Kreditnya,
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Angka Kreditnya.
PENGERTIAN
Dalam PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2013 ini yang dimaksud dengan:
Jabatan fungsional Penyelidik Bumi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan penyelidikan kebumian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Penyelidik Bumi adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan penyelidikan kebumian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penyelidikan kebumian adalah suatu kegiatan atau usaha yang dilakukan dengan memakai metode baku untuk mendapatkan data informasi melalui proses perencanaan, persiapan, penyelidikan, pengujian laboratorium dan pengolahan hasil penyelidikan, pembuatan peta, laporan penyelidikan, dan menyebarluaskan hasil penyelidikan kebumian, serta mengembangkan metode dan teknologi penyelidikan kebumian.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Keputusan Menko Wasbangpan Nomor 67/KEP/MK.WASPAN/10/1999
Download PERMENPAN RB Nomor 1 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.menpan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.