Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2018

PERMENPAN RB Nomor 11 Tahun 2018

PERMENPAN RB Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak

Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
  2. bahwa untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui kegiatan penilaian (appraisal) untuk tujuan perpajakan, perlu ditetapkan Jabatan fungsional Penilai Pajak;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor
11 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Permenpan RB Tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak

Ditetapkan Tanggal
15 Februari 2018

Diundangkan Tanggal
20 Februari 2018

Berlaku Tanggal
20 Februari 2018

Sumber
JDIH. MENPAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 30/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan dan Angka Kreditnya

Download PERMENPAN RB Nomor 11 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.menpan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.