PERMENPAN RB Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Momor 12 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa:
- bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk mendukung anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam pelaksanaan fungsi mediasi mengenai hak asasi manusia, perlu dibentuk Jabatan Fungsional Penata Sengketa Hak Asasi Manusia
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PERMENPAN RB Nomor 12 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.menpan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.