Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2023

Loading...

Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2023

Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan

Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi untuk melakukan analisis ketahanan pangan.
  2. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang kegiatan analisis dan pengelolaan bidang ketahanan pangan serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.
  3. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor
13 Tahun 2023
Tahun
2023
Tentang
Permenpan RB Tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
Ditetapkan Tanggal
11 September 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 724

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Loading...

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.