PermenPAN RB

Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2018

PERMENPAN RB Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik

Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang pengelolaan informasi diplomatik dan pengolahan data digital diplomatik pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor
14 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Permenpan RB Tentang Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
Ditetapkan Tanggal
1 Maret 2018
Diundangkan Tanggal
5 Maret 2018
Berlaku Tanggal
Sumber
JDIH. MENPAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PERMENPAN RB Nomor 14 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.menpan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

  • Recent Posts

    Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2024

    Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Republik

    Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2024

    Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan

    Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2024

    Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang

    Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2024

    Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan

    Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2024

    Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah