PERMENPAN RB Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian
Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis prasarana dan sarana pertanian serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian;
Dalam PERMENPAN RB Nomor 15 Tahun 2021 ini yang dimaksud dengan :
Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis prasarana dan sarana pertanian.
Pejabat Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan analisis prasarana dan sarana pertanian.
Analisis Prasarana dan Sarana Pertanian adalah kegiatan analisis terhadap perluasan dan perlindungan lahan, pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian, pembiayaan pertanian, dan pupuk dan pestisida.
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat LP2Badalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PERMENPAN RB Nomor 15 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.menpan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.