PERMENPAN RB Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya
PermenPAN RB Nomor 17 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya yang diatur dalam Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19 Tahun 1996 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi Pemeriksa di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan saat ini
- bahwa sehubungan dengan ha1 tersebut, dipandang perlu mengatur Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa
Diubah dengan :
- Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya
- Permenpan RB Nomor 79 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya
Mencabut :
- Kepmenpan Nomor 19 Tahun 1996
Download PERMENPAN RB Nomor 17 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.menpan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.