Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2022

PERMENPAN RB Nomor 19 Tahun 2022

PERMENPAN RB Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan

Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa penyuluhan perikanan merupakan upaya peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap pelaku utama dan/atau pelaku usaha kelautan dan perikanan untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup;
  2. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang sebagai pelaksana operasional penyuluhan perikanan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan;
  3. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/19/M.PAN/10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor
19 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Permenpan RB Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan

Ditetapkan Tanggal
17 Mei 2022

Diundangkan Tanggal
23 Mei 2022

Berlaku Tanggal
23 Mei 2022

Sumber
BNRI Tahun 2022 Nomor 513

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PERMENPAN RB Nomor 19 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (554.55 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.