Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan
PERTIMBANGAN
Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa penyuluhan perikanan merupakan upaya peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap pelaku utama dan/atau pelaku usaha kelautan dan perikanan untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup;
- bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang sebagai pelaksana operasional penyuluhan perikanan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan;
- bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/19/M.PAN/10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan;
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2022
Entitas | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
Jenis | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) |
Nomor | 19 Tahun 2022 |
Tahun | 2022 |
Tentang | Permenpan RB Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan |
Tanggal Ditetapkan | 17 Mei 2022 |
Tanggal Diundangkan | 23 Mei 2022 |
Berlaku Tanggal | 23 Mei 2022 |
Sumber | BNRI Tahun 2022 Nomor 513 |
Silahkan download Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.