Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014

PERMENPAN RB Nomor 25 Tahun 2014

PERMENPAN RB Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya

PermenPAN RB Nomor 25 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 94/KEP/MPAN/11/2001 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya masih terdapat kekurangan dan belum dapat memenuhi tuntutan kebutuhan sehingga perlu diganti;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya;

PENGERTIAN

Dalam PermenPAN RB Nomor 25 Tahun 2014 ini yang dimaksud dengan:

Jabatan Fungsional Perawat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan keperawatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Perawat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan keperawatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya.

Ners adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan sarjana keperawatan ditambah dengan pendidikan profesi keperawatan.

Pelayanan Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.

Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat yang meliputi Rumah Sakit dan Puskesmas Perawatan Plus.

Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat selain Rumah Sakit dan Puskesmas Perawatan Plus.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor
25 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Permenpan RB Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya

Ditetapkan Tanggal
04 Agustus 2014

Diundangkan Tanggal
09 Oktober 2014

Berlaku Tanggal
09 Oktober 2014

Sumber
JDIH. MENPAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Perawat

Mencabut :

  1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 94/KEP/M.PAN/11/2001 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya

Download PERMENPAN RB Nomor 25 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.menpan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.