Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog
PENGERTIAN
Dalam Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2022 ini yang dimaksud dengan:
Jabatan Fungsional Metrolog adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran.
Pejabat Fungsional Metrolog yang selanjutnya disebut Metrolog adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran.
Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/ perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi, dan prinsip yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Metrolog.
Jabatan Fungsional Metrolog merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian
Jenjang Jabatan Fungsional Metrolog sebagaimana dimaksud terdiri atas:
- Metrolog Ahli Pertama;
- Metrolog Ahli Muda;
- Metrolog Ahli Madya; dan
- Metrolog Ahli Utama
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog
Standar Kompetensi Teknis terdiri atas:
- penyediaan dan pengembangan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan;
- pemeliharaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan;
- pelaksanaan diseminasi Standar Pengukuran atau Bahan Acuan; dan
- pemenuhan pengakuan nasional atau internasional Standar Pengukuran atau Bahan Acuan
Standar Kompetensi Manajerial terdiri atas:
- integritas;
- kerja sama;
- komunikasi;
- orientasi pada hasil;
- pelayanan publik;
- pengembangan diri dan orang lain;
- mengelola perubahan; dan
- pengambilan keputusan.Standar
Kompetensi Sosial Kultural yaitu perekat bangsa
PERTIMBANGAN
Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menyelenggarakan manajemen karier berbasis sistem merit dan meningkatkan profesionalitas Jabatan Fungsional Metrolog, serta untuk mengembangkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Metrolog, perlu menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog;
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2022
Entitas | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
Jenis | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) |
Nomor | 25 Tahun 2022 |
Tahun | 2022 |
Tentang | Permenpan RB Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog |
Tanggal Ditetapkan | 8 Juni 2022 |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal | |
Sumber | Berita Negara Tahun 2022 Nomor 579 |
Silahkan download Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.