Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2020

PERMENPAN RB Nomor 27 Tahun 2020

PERMENPAN RB Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  • bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang surveyor pemetaan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu menyesuaikan pengaturan mengenai jabatan fungsional surveyor pemetaan dan angka kreditnya;

  • bahwa Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 134/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;

  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor
27 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Permenpan RB Tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan

Ditetapkan Tanggal
08 Mei 2020

Diundangkan Tanggal
11 Mei 2020

Berlaku Tanggal
11 Mei 2020

Sumber
BNRI Tahun 2020 Nomor 469

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan

Mencabut :

  1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 134/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan dan Angka Kreditnya

Download PERMENPAN RB Nomor 27 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.menpan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.