PERMENPAN RB Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis dan Angka Kreditnya
PermenPAN RB Nomor 28 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 41/KEP/MPAN/4/2003 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis dan Angka Kreditnya masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan di bidang pelayanan pengelolaan alat elektromedik sehingga perlu diganti,
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis dan Angka Kreditnya
PENGERTIAN
Dalam PermenPAN RB Nomor 28 Tahun 2013 ini yang dimaksud dengan:
Jabatan fungsional Teknisi Elektromedis adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan pengelolaan alat elektromedik pada sarana kesehatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Teknisi Elektromedis adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan pengelolaan alat elektromedik pada sarana kesehatan.
Pelayanan pengelolaan alat elektromedik adalah kegiatan penunjang pelayanan kesehatan secara profesional terhadap alat kerja elektromedik yang meliputi persiapan kegiatan pelayanan pengelolaan alat elektromedik, pelaksanaan kegiatan pelayanan pengelolaan alat elektromedik, dan pelaporan dan evaluasi.
Alat elektromedik adalah alat kesehatan berupa instrumen dan/atau mesin yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh serta penelitian kesehatan secara langsung maupun tidak langsung.
Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat yang meliputi Rumah Sakit, Balai Besar, Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan, Loka Pengamanan Fasilitas Kesehatan, Balai Pengawas Obat dan Makanan, Balai Laboratorium Kesehatan, Puskesmas, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, dan Politeknik Kesehatan.
Fasilitas pelayanan elektromedik adalah institusi yang menyediakan jasa pelayanan pekerjaan instalasi, pemeliharaan, perbaikan, pengujian dan kalibrasi, serta adjusment peralatan elektromedik yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Jabatan fungsional Teknisi Elektromedis Terampil adalah jabatan fungsional yang mempunyai kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dan prosedur kerja tertentu di bidang pelayanan pengelolaan alat elektromedik.
Jabatan fungsional Teknisi Elektromedis Ahli adalah jabatan fungsional yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis tertentu di bidang pelayanan pengelolaan alat elektromedik.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- KepmenPAN Nomor 41/KEP/M.PAN/4/2003
Download PERMENPAN RB Nomor 28 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.menpan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.