PERMENPAN RB Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam pengendalian dampak lingkungan, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan;
- bahwa Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 47/KEP/M.PAN/8/2002 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 47/KEP/M.PAN/8/2002 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dan Angka Kreditnya
Download PERMENPAN RB Nomor 30 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.menpan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.