PERMENPAN RB Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negra Nomor: 130/kep/M.pan/12/2002 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutan dan Angka Kreditnya
PermenPAN RB Nomor 32 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P40/Menhut•I1/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan, terdapat perubahan nomenklatur instansi pembina teknis Penyuluh Kehutanan dari Pusat Bina Penyuluhan Kehutanan menjadi Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan:
- bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur tersebut berdampak pada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sehingga perlu dilakukan revisi, khususnya yang berkaitan dengan penilaian dan penetapan angka kredit bagi Penyuluh Kehutanan
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan huruf b di alas, maka pertu menetapkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 130/KEP/MPAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya
Mengubah :
- Permenpan RB Nomor PER/33/M.PAN/10/2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 130/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya
Download PERMENPAN RB Nomor 32 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.menpan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.