Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2013

PERMENPAN RB Nomor 32 Tahun 2013

PERMENPAN RB Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman dan Angka Kreditnya

PermenPAN RB Nomor 32 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di bidang pemeriksaan perlindungan varietas tanaman, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman dan Angka Kreditnya,
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman dan Angka Kreditnya

PENGERTIAN

Dalam PermenPAN RB Nomor 32 Tahun 2013 ini yang dimaksud dengan:

Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pemeriksaan perlindungan varietas tanaman yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Pemeriksa PVT adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pemeriksaan PVT sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disebut PVT adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.

Pemeriksaan substantif adalah pemeriksaan suatu varietas tanaman yang dilakukan oleh Pemeriksa PVT yang meliputi sifat kebaruan, keunikan, keseragaman dan kestabilan terhadap varietas yang dimohonkan hak PVT.

Hak PVT adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan selama waktu tertentu.

Varietas Tanaman yang selanjutnya disebut varietas adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.

Benih Tanaman yang selanjutnya disebut benih adalah tanaman dan/atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman.

Daftar Umum PVT adalah daftar catatan resmi dari seluruh tahapan dan kegiatan pengelolaan PVT.

Berita Resmi PVT adalah suatu media informasi komunikasi resmi dari kegiatan pengelolaan PVT yang diterbitkan secara berkala oleh kantor PVT untuk kepentingan umum.

Panduan Umum Pemeriksaan Substantif yang selanjutnya disebut Panduan Umum adalah panduan yang memuat prinsip-prinsip pemeriksaan substantif secara umum untuk seluruh spesies tanaman.

Panduan Prosedural Pengujian adalah panduan yang memuat tata cara dan penjelasan setiap aspek dalam pemeriksaan substantif.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor
32 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Permenpan RB Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman dan Angka Kreditnya

Ditetapkan Tanggal
16 September 2013

Diundangkan Tanggal
08 November 2013

Berlaku Tanggal

Sumber
JDIH. MENPAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PERMENPAN RB Nomor 32 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.menpan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.