PERMENPAN RB Nomor 34 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek dan Angka Kreditnya
PermenPAN RB Nomor 34 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa bahwa dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pelayanan permohonan pendaftaran merek, perlu menetapkan Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek dan Angka Kreditnya,
- bahwa Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 46/KEP/MPAN/6/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek dan Angka Kreditnya masih terdapat kekurangan sehingga perlu diganti
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek dan Angka Kreditnya
PENGERTIAN
Dalam PermenPAN RB Nomor 34 Tahun 2013 ini yang dimaksud dengan:
Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pemeriksaan permohonan pendaftaran merek.
Pemeriksa Merek adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan pemeriksaan permohonan pendaftaran merek sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Pemeriksaan permohonan pendaftaran merek adalah kegiatan memeriksa permintaan pendaftaran merek yang diajukan secara tertulis yang meliputi perencanaan pemeriksaan, penelusuran dokumen merek, pemeriksaan dan penganalisisan dokumen merek, pembuatan keputusan terhadap hasil analisis, validasi hasil pemeriksaan, supervisi hasil pemeriksaan, dan pelaksanaan tugas internalisasi di bidang merek.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- KepmenPAN Nomor 46/KEP/M.PAN/6/2003
Download PERMENPAN RB Nomor 34 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.menpan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.