Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2014

PERMENPAN RB Nomor 36 Tahun 2014

PERMENPAN RB Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya

Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pengujian keselamatan dan kesehatan kerja dan kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja, perlu menetapkan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor
36 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Permenpan RB Tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya

Ditetapkan Tanggal
02 Oktober 2014

Diundangkan Tanggal
18 November 2014

Berlaku Tanggal
18 November 2014

Sumber
JDIH. MENPAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Download PERMENPAN RB Nomor 36 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.menpan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.