PERMENPAN RB Nomor 47 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya
PermenPAN RB Nomor 47 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memenuhi lowongan formasi jabatan Pembimbing Kesehatan Kerja di lingkungan instansi Pemerintah melalui pengangkatan penyesuaian (inpassing) bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah dan masih melaksanakan tugas di bidang kesehatan kerja, perlu mengubah persyaratan administrasi pengangkatan melalui penyesuaian (inpassing);
- bahwa dalam rangka mengakomodir kegiatan peninjang tugas pejabat fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja maka perlu mengubah unsur penunjang kegiatan jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu mengubah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya
Download PERMENPAN RB Nomor 47 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.menpan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.