PERMENPAN RB Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 Tentangjabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya
PermenPAN RB Nomor 47 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya masih terdapat kekurangan dan belum dapat memenuhi tuntutan kebutuhan sehingga perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur dna Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya;
PENGERTIAN
Dalam PermenPAN RB Nomor 47 Tahun 2014 ini yang dimaksud dengan:
Jabatan fungsional Pengawas Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan perikanan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil;
Pengawas Perikanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan perikanan;
Pengawas Perikanan Terampil adalah pejabat fungsional Pengawas Perikanan keterampilan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu;
Pengawas Perikanan Ahli adalah pejabat fungsional Pengawas Perikanan keahlian yang dalam pelaksanaan pekerjaannya didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan, metodologi dan teknik analisis tertentu;
Pengawasan Perikanan adalah kegiatan pengawasan yang bersifat teknis biologis terhadap kegiatan pembudidayaan, penangkapan dan pengolahan mutu hasil perikanan agar konsisten dalam penerapan standar teknologi dan peraturan terkait;
Kegiatan Pengawasan Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan yang meliputi persiapan, pengawasan kegiatan pada unit Usaha Pembudidayaan Ikan, pengawasan produksi dan distribusi sarana budidaya, pengawasan sumberdaya dan lingkungan pembudidayaan ikan, evaluasi dan rekomendasi;
Kegiatan Pengawasan Penangkapan Ikan adalah kegiatan yang meliputi persiapan, pengawasan kapal perikanan, pengawasan pemanfaatan fasilitas pelabuhan perikanan, observer, melaksanakan fungsi kesyahbandaran di pelabuhan perikanan, analisa, evaluasi dan rekomendasi;
Kegiatan Pengawasan Mutu Hasil Perikanan adalah kegiatan yang meliputi persiapan, pelaksanaan pengawasan, pengujian, pengelolabiakan murni/toksin, monitoring, penerapan sistem manajemen mutu, evaluasi dan pelaporan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan
- Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan
- Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan
- Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
Diubah dengan :
- Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur
- Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Analis Akuakultur
Mengubah :
- Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya
Download PERMENPAN RB Nomor 47 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.menpan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.