PERMENPAN RB Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 31/kep/M.pan/5/2002 Tentang Jabatan Fungsional Agen dan Angka Kreditnya
PermenPAN RB Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Kcputusan Mcnteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 31/KEP/MPAN/5/2002 tentang Jabatan Fungsional Agen dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan peraturan perundang-undangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan scbagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu mengatur kembali Jabatan Fungsional Agen dan Angka Kreditnya dcngan Pcraturan Mcntcri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 31 /KEP/MPAN/5/ 2002 tentang Jabatan Fungsional Agen dan Angka Kreditnya;
PENGERTIAN
Dalam PermenPAN RB Nomor 5 Tahun 2016 ini yang dimaksud dengan:
Agen adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan atau operasi intelijen.
intelijen adalah pengetahuan, organisasi, dan kegiatan yang terkait dengan perumusan kebijakan, strategi nasional, dan pengambilan keputusan berdasarkan analisis dari informasi dan fakta yang terkumpul melalui metode kerja untuk pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan nasional.
Penyelidikan adalah salah satu tugas intelijen yang melakukan usaha, pekerjaan dan kegiatan untuk memperoleh yang diperlukan (mengenai masalah tertentu).
Pengamanan adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan untuk melawan dan menggagalkan penyelenggaraan fungsi-fungsi intelijen oleh musuh, bakal musuh atau pihak asing.
Penggalangan adalah semua usaha, pekerjaan dan kegiatan untuk menciptakan kondisi yang menguntungkan dalam mencapai tujuan.
Analisa produk intelijen adalah kegiatan yang mencakup seleksi, evaluasi, interretasi, integrasi dan menyimpulkan informasi yang diperoleh sehingga menjadi intelijen.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen
- Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Agen Intelijen
Mengubah :
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 31/KEP/M.PAN/5/2002 Tentang Jabatan Fungsional Agen Dan Angka Kreditnya
Download PERMENPAN RB Nomor 5 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.menpan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.