PERMENPAN RB Nomor 51 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: Per/220/M.pan/7/2008 Tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya
PermenPAN RB Nomor 51 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2012 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Auditor, maka dimungkinkan Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Auditor Madya dan Auditor Utama, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun
- bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Auditor Madya dan Auditor Utama serta dalam rangka pembinaan profesi serta karirnya, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/220/MPAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Permenpan RB Nomor PER/220/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya
Download PERMENPAN RB Nomor 51 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.menpan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.