Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan
PERTIMBANGAN
Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk pelaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung pada sistem organisasi yang lincah dan dinamis, perlu melakukan penyederhanaan tugas dan ruang lingkup Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan.
- bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang kebencanaan serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan.
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.