PERMENPAN RB Nomor 79 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya
PermenPAN RB Nomor 79 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2012 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa, maka Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Madya dan Pemeriksa Utama, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun
- bahwa dalam rangka memenuhi formasi Jabatan Fungsional Pemeriksa serta pembinaan profesi dan pengembangan karier Pemeriksa, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya
Mengubah :
- Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya
Download PERMENPAN RB Nomor 79 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.menpan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.