Permenpan RB Nomor 84 Tahun 2021

PERMENPAN RB Nomor 84 Tahun 2021

PERMENPAN RB Nomor 84 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedungdan Kawasan Permukiman

Permenpan RB Nomor 84 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam penatalaksanaan bangunan gedung dan kawasan permukiman, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu mengatur Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman
  2. bahwa Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 65/KEP/MKWASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perUndang-Undangan sehingga perlu diganti
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor
84 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Permenpan RB Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedungdan Kawasan Permukiman

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2021

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2021

Berlaku Tanggal
31 Desember 2021

Sumber
BNRI Tahun 2021 Nomor 1565

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PERMENPAN RB Nomor 84 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (541.85 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.menpan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.