peraturanpedia.id – Pernyataan Standar Pemeriksaan
Pernyataan Standar Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat PSP adalah standar pemeriksaan yang diberi judul, nomor, dan tanggal efektif.
Referensi :
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2017
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Pernyataan Standar Pemeriksaan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2017:
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara yang selanjutnya disingkat SPKN adalah patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.