Pernyataan

peraturanpedia.id – Pernyataan

Pernyataan adalah keterangan yang diberikan oleh saksi, ahli, terdakwa yang dituangkan dalam bentuk tulisan atau direkam secara elektronik seperti rekaman, kaset, video, atau bentuk lain yang dapat dipersamakan dengan itu tentang apa yang diketahui, dilihat, didengar, atau dialami sendiri.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006
Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Pernyataan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006:

Keterangan
Keterangan adalah informasi yang diberikan secara lisan dan/atau tertulis.

Pemblokiran
Pemblokiran adalah pembekuan sementara harta kekayaan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan dengan tujuan untuk mencegah dialihkan atau dipindahtangankan agar orang tertentu atau semua orang tidak berurusan dengan harta kekayaan yang telah diperoleh, atau mungkin telah diperoleh dari dilakukannya tindak pidana tersebut.

Perampasan
Perampasan adalah upaya paksa pengambilalihan hak atas kekayaan atau keuntungan yang telah diperoleh, atau mungkin telah diperoleh oleh orang dari tindak pidana yang dilakukannya, berdasarkan putusan pengadilan di Indonesia atau negara asing.

Surat
Surat adalah segala dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di Indonesia atau di negara asing

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.