peraturanpedia.id – Personal Properti
Personal Properti adalah konsep hukum yang merujuk pada semua hak, kepentingan, dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan dari suatu properti selain real estat.
Referensi :
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2021
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Personal Properti, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2021:
Laporan Penilaian Properti
Laporan Penilaian Properti adalah laporan tertulis yang dibuat oleh Penilai Properti yang memuat opini Penilai Properti mengenai objek Penilaian serta menyajikan informasi tentang proses Penilaian.
Penilaian Properti
Penilaian Properti adalah proses pekerjaan untuk memberikan opini tertulis atas objek Penilaian properti sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penilai yang melakukan kegiatan di pasar modal.
Real Properti
Real Properti adalah penguasaan yuridis atas tanah yang mencakup semua hak atas tanah termasuk hubungan hukum dengan bidang tanah tertentu, semua kepentingan, dan manfaat yang berkaitan dengan kepemilikan real estat.