peraturanpedia.id – Pertenunan
Pertenunan adalah proses persilangan benang lusi (arah panjang) dengan benang pakan (arah lebar) menjadi kain tenun.
Referensi :
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2022
Standar Industri Hijau untuk Industri Pertenunan yang Menggunakan Alat Tenun Mesin
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Pertenunan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2022:
Industri Pertenunan
Industri Pertenunan adalah industri dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup usaha pertenunan, baik yang dibuat dengan alat gedogan, alat tenun bukan mesin, alat tenun mesin ataupun alat tenun lainnya, termasuk pembuatan sarung, kecuali industri kain tenun ikat.
Industri Pertenunan yang Menggunakan Alat Tenun Mesin
Industri Pertenunan yang Menggunakan Alat Tenun Mesin adalah industri dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia yang mencakup usaha pertenunan yang menggunakan alat tenun mesin.