peraturanpedia.id – Perusahaan
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997
Dokumen Perusahaan
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Perusahaan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997:
Dokumen Perusahaan
Dokumen Perusahaan adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca dan didengar.