peraturanpedia.id – Peta Jabatan
Peta Jabatan adalah susunan nama dan tingkat JPT, JA, dan JF yang tergambar dalam struktur unit organisasi dari tingkat yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi.
Referensi :
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022
Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Peta Jabatan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022:
Analisis Beban Kerja
Analisis Beban Kerja adalah teknik manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi kerja organisasi berdasarkan volume kerja.
Analisis Jabatan
Analisis Jabatan adalah proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan, dan penyusunan data jabatan menjadi informasi jabatan.