Peta Rupabumi Indonesia

peraturanpedia.id – Peta Rupabumi Indonesia

Peta Rupabumi Indonesia adalah peta dasar yang memberikan informasi secara khusus untuk wilayah darat

Referensi :
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011
Informasi Geospasial

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Peta Rupabumi Indonesia, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011:

Data Geospasial
Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.

Geospasial
Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.

Informasi Geospasial
Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.

Informasi Geospasial Dasar
Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat IGD adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama.

Informasi Geospasial Tematik
Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya disingkat IGT adalah IG yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada IGD.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.