Petugas Proteksi Radiasi

peraturanpedia.id – Petugas Proteksi Radiasi

Petugas Proteksi Radiasi adalah pekerja radiasi yang ditunjuk oleh pemegang izin dan mendapatkan Surat Izin Bekerja (SIB) dari Badan untuk mengawasi dan melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan proteksi radiasi dan keselamatan radiasi.

Referensi :
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2022
Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Petugas Proteksi Radiasi, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2022:

Bahan Bakar Nuklir Bekas
Bahan Bakar Nuklir Bekas adalah Bahan Bakar Nuklir teriradiasi yang dikeluarkan dari teras reaktor secara permanen dan tidak digunakan lagi dalam kondisinya saat ini karena penyusutan bahan fisil, peningkatan racun, atau kerusakan akibat radiasi.

Barang Konsumen
Barang Konsumen adalah setiap peralatan atau barang yang mengandung zat radioaktif yang sengaja dimasukkan atau sebagai hasil aktivasi, atau peralatan atau barang yang menghasilkan radiasi pengion, dan penggunaannya di masyarakat tidak memerlukan pengawasan.

Bungkusan
Bungkusan adalah pembungkus dengan isi zat radioaktif di dalamnya, yang disiapkan untuk pengangkutan zat radioaktif.

Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion
Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion adalah suatu kegiatan untuk menghentikan beroperasinya sebagian atau seluruh fasilitas Sumber Radiasi Pengion secara tetap berupa pembongkaran fasilitas Sumber Radiasi Pengion, pemindahan Sumber Radiasi Pengion, penanganan akhir Sumber Radiasi Pengion, pengamanan akhir, dan mengembalikan kondisi lingkungan hidup sesuai batasan yang diizinkan dari segi proteksi radiasi.

Dekomisioning Instalasi Nuklir
Dekomisioning Instalasi Nuklir adalah suatu kegiatan untuk menghentikan beroperasinya sebagian atau seluruh Instalasi Nuklir secara tetap berupa pemindahan Bahan Nuklir dari Instalasi Nuklir, pembongkaran komponen, dekontaminasi, pengamanan akhir, dan mengembalikan kondisi lingkungan hidup sesuai batasan yang diizinkan dari segi proteksi radiasi.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.