peraturanpedia.id – Pewarganegaraan
Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
Kewarganegaraan Republik Indonesia
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Pewarganegaraan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006:
Warga Negara
Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.