peraturanpedia.id – Pewilayahan Hortikultura
Pewilayahan Hortikultura adalah penetapan wilayah untuk pengembangan usaha hortikultura dengan memperhatikan kondisi biofisik dan potensi wilayah yang ada.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010
Hortikultura
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Pewilayahan Hortikultura, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010:
Jasa Hortikultura
Jasa Hortikultura adalah kegiatan berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan produk, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya dari hortikultura dapat dinikmati.
Kawasan Hortikultura
Kawasan Hortikultura adalah hamparan sebaran usaha hortikultura yang disatukan oleh faktor pengikat tertentu, baik faktor alamiah, sosial budaya, maupun faktor infrastruktur fisik buatan.
Produk Hortikultura
Produk Hortikultura adalah semua hasil yang berasal dari tanaman hortikultura yang masih segar atau yang telah diolah.
Sumber Daya Genetik Hortikultura
Sumber Daya Genetik Hortikultura adalah bahan dari tanaman hortikultura yang mengandung unit-unit fungsional pewarisan sifat yang mempunyai nilai nyata ataupun potensial