Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik

peraturanpedia.id – Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik

Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik adalah pihak yang dapat membuktikan sebagai pemilik yang sah, pengampu, wali dari pemilik barang, atau kurator dalam perkara kepailitan atas barang-barang yang tidak ada kaitannya secara hukum dalam proses terjadinya tindak pidana korupsi.

Referensi :
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022
Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022:

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.