peraturanpedia.id – Piutang Kepabeanan dan Cukai
Piutang Kepabeanan dan Cukai yang selanjutnya disebut Piutang adalah tagihan atas bea masuk, bea keluar, dan/atau cukai, yang belum dilunasi termasuk bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk pembalasan, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga.
Referensi :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 Tahun 2023
Penghapusan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Piutang Kepabeanan dan Cukai, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 Tahun 2023: