peraturanpedia.id – Pola Pangan Harapan
Pola Pangan Harapan yang selanjutnya disingkat PPH adalah suatu metode yang digunakan untuk menilai jumlah dan komposisi atau ketersediaan Pangan.
Referensi :
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2023
Pola Pangan Harapan
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Pola Pangan Harapan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2023:
Angka Kecukupan Energi
Angka Kecukupan Energi yang selanjutnya disingkat AKE adalah rata-rata angka kecukupan energi masyarakat Indonesia per orang per hari pada tingkat konsumsi, mengacu pada standar yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.