peraturanpedia.id – Pola Ruang
Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Penataan Ruang
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Pola Ruang, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007:
Izin Pemanfaatan Ruang
Izin Pemanfaatan Ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kawasan
Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
Kawasan Agropolitan
Kawasan Agropolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan, satuan sistem permukiman, dan sistem agrobisnis.
Kawasan Budi Daya
Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
Kawasan Lindung
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.